penyerahan Surat Keputusan Gubernur terkait Penetapan Dana Bagi Hasil Minyak Bumi Dan Gas Alam Otonomi Khusus Papua Barat Daya.
Bertempat diruang kerja Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan Gubernur terkait Penetapan Dana Bagi Hasil Minyak Bumi Dan Gas Alam Otonomi Khusus Papua Barat Daya.
Keputusan ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur No.2 Tahun 2023 tentang tambahan dana bagi hasil minyak bumi dan gas alam otonomi khusus Papua Barat Daya sesuai Permen Keuangan No 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota diPapua Barat & Papua Barat Daya.
"Jadi di tahun 2023 ini kita dapat tambahan alokasi dana bagi hasil, dan tahun ini dapat 379 M. Karena disitu ada migas dan minyak, dan migas juga dapat 72 M. Minyak kita dapat 307 M" ungkap PJ Bupati
Untuk DBH ini Kita fokus dengan kesehatan (Puskesmas ada berapa, Pustu berapa, petugas kesehatan berapa), untuk Pendidikan juga begitu (sekolah ada berapa, tenaga pengajar berapa, buku alat2 penunjang) sehingga mereka punya potensi dalam mendukung generasi kita ini.
Mudah-mudahan atas ijin Tuhan, kalau ada penerimaan pegawai tentang tenaga kesehatan dan pendidikan kita akan distribusikan.(BY)